Sabtu, 03 Mei 2014

Fungsi Taman Nasional


TAMAN NASIONAL
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1990, taman nasional bersama dengan taman hutan raya dan taman wisata alam ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai fungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman satwa dan tumbuhan serta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari satwa dan tumbuhan serta ekosistemnya. Untuk itu, taman nasional mempunyai peranan sebagai wahana pendidikan, ilmu pengetahuan/teknologi, penelitian, budaya, menunjang budidaya, rekreasi dan pariwisata alam.
Sampai saat ini, kawasan taman nasional yang telah diumumkan/ditunjuk di seluruh Indonesia sebanyak 40 lokasi yang tersebar di 24 propinsi (yang belum ada di Propinsi D.I. Yogyakarta, Kalimantan Selatan).
Luas taman nasional di 24 propinsi tersebut sekitar 14,1 juta hektar yang terdiri dari 72,64% merupakan daratan dan 27,36% merupakan perairan laut.
Dari tahun 1980 s/d 1996, beberapa taman nasional yang mendapat perhatian dunia internasional antara lain :
Ditetapkan oleh UNESCO sebagai Warisan Alam Dunia yaitu TN Ujung Kulon dan TN Komodo.
Ditetapkan oleh UNESCO sebagai Asean Heritage Site yaitu TN Kerinci Seblat, TN Gunung Leuser dan TN Lorentz.
Ditetapkan oleh Wetland of International Significance dalam Konvensi RAMSAR yaitu TN Berbak dan TN Kayan Mentarang.
Ditetapkan oleh UNESCO sebagai Cagar Biosfer yaitu TN Gunung Gede Pangrango, TN Lore Lindu, TN Wasur, TN Tanjung Putting, TN Siberut dan TN Komodo.
Ditetapkan berdasarkan Kerjasama Indonesia-Malaysia sebagai Transfrontier Park yaitu TN Betung Karihun dan TN Kayan Mentarang.
Ditetapkan berdasarkan Kerjasama Indonesia-Malaysia sebagai Sister Parks yaitu TN Gunung Leuser, TN Alas Purwo, TN Gunung Gede Pangrango dan TN Tanjung Putting
Simbol/lambang flora/fauna nasional yang terdapat dalam kawasan taman nasional antara lain Bunga Bangkai, Anggrek, Melati. Sedangkan flora/fauna yang tidak terdapat di dunia selain di Indonesia antara lain Komodo, Jalak Bali, Maleo, Babirusa, Kucing emas.
Danau Kelimutu yang ada di TN Kelimutu merupakan salah satu dari 9 keajaiban dunia, sedangkan danau Gunung Tujuh yang ada di TN Kerinci Seblat merupakan danau air tawar tertinggi di Asia.
Di TN Lorentz terdapat salju abadi, sedangkan di TN Taka Bone Rate terdapat karang atol terbesar ketiga di dunia.
Dari seluruh taman nasional yang ada di Indonesia, TN Lorentz merupakan taman nasional daratan dengan keluasan yang paling besar yaitu sekitar 2.505.600 hektar dan TN Kelimutu merupakan taman nasional daratan dengan keluasan yang paling kecil yaitu sekitar 5.000 hektar, sedangkan TN Laut Teluk Cendrawasih merupakan taman nasional laut dengan keluasan yang paling besar 1.453.500 hektar dan TN Laut Bunaken Manado Tua merupakan taman nasional laut dengan keluasan yang paling kecil yaitu sekitar 89.065 hektar.
Taman nasional dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan/teknologi, pendidikan, menunjang budidaya, kebudayaan dan pariwisata/rekreasi. Sistem zonasi merupakan pembagian kawasan taman nasional berdasarkan fungsi dan peruntukannya.
Secara umum pembagian zonasi pada setiap taman nasional akan mencakup zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan dan atau zona lain yang ditetapkan oleh Menteri berdsarkan kebutuhan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Zona inti, yaitu zona yang diperuntukkan terutama bagi upaya perlindungan dan pelestarian. Di dalam zona ini tidak boleh dilakukan kegiatan, baik kegiatan pengelolaan maupun kegiatan penunjang. Walaupun demikian, kegiatan penelitian masih mungkin dilakukan di dalam zona inti dengan ijin khusus.
Zona rimba, yaitu zona yang dapat dikunjungi oleh pengunjung untuk kegiatan rekreasi terbatas. Di dalam zona rimba dapat dilakukan kegiatan pengelolaan, misalnya pembinaan habitat satwa/tumbuhan, pembuatan jalan setapak, menara pengintai/pandang, pondik jaga dan lain-lain.
Zona pemanfaatan, yaitu zona yang dialokasikan untuk menampung kegiatan rekreasi/pengunjung serta penyediaan sarana baik untuk pengelolaan (kantor, stasiun penelitian. dan lain-lain) maupun untuk keperluan pengunjung (bumi perkemahan, wisma tamu, jalan dan tempat parkir, pusat informasi dan lain-lain.
Bagi pengunjung yang akan datang ke taman nasional untuk tujuan rekreasi, dapat langsung menghubungi taman nasional yang bersangkutan.
Bagi pengunjung yang akan datang ke taman nasional untuk tujuan penelitian, harus mendapatkan ijin dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, di Jakarta (untuk persyaratan dapat menghubungi di Gedung Manggala Wanabakti, Blok I, Lantai 8 - Jakarta)
Bagi pihak swasta yang ingin berpartisipasi dalam pengusahaan pariwisata alam, harus mengajukan proposal kepada Menteri Kehutanan dengan dilampiri rekomendasi dari Gubernur KDH Tingkat I, Kanwil dephut dan Direktur Jenderal Pariwisata setempat.
Sebaran Taman Nasional Menurut Pulau dan Propinsi

2 komentar: